Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Masih Belum Bisa Dapatkan Perlindungan LPSK

- 12 Agustus 2022, 15:50 WIB
Bharada E
Bharada E /Antara/M Risyal Hidayat dan Instagram/deolipa_project

ZONA SURABAYA RAYA - Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, di mana dirinya siap bekerja sama dengan aparat hukum guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Namun demikian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum bisa memenuhi permintaan Bharada E, sehingga hingga saat ini tak dapat memberikan perlindungan ke Bharada Eliezer, meski sudah menerima permohonan.

LPSK belum bisa memenuhi permintaan itu karena masih menelaah permohonan perlindungan yang disampaikan oleh Bharada E. Seperti disampaikan Komisioner LPSK Susilaningtiyas, yang menyebutkan bahwa sampai hari ini pihaknya belum bertemu dengan Bharada E, karena belum mendapatkan jadwal dari Bareskrim Polri.

“Belum. Coba teman teman media juga bisa menanyakan ke Bareskrim karena banyak pemeriksaan ini, jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim Polri untuk kami bertemu,” ucapnya, Jumat 12 Agustus 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ada Apa Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacaranya? Bareskrim Polri Angkat Bicara

Pertemuan langsung dengam Bharada E, dikatakan Susi sangat penting, karena selama ini semua informasi yang diterima LPSK hanya berasal dari kuasa hukumnya.

“Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau (Bharada E) untuk ngobrol dan diskusi. Kan sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya,” jelasnya.

Secara rinci Susi mengungkapkan, LPSK juga ingin mengetahui informasi penting apa yang dimiliki oleh Bharada E guna mengungkap kejahatan yang diketahuinya, ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Mabes Polri Pikiran Rakyat Zonasurabayaraya.com Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x