Jadi Tersangka ke Empat, Tim Khusus Polri Selesaikan Pemberkasan Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 15:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

ZONA SIRABAYA RAYA - Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, padaSelasa 9 Agustus 2022.

Sementara itu, dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah fokus merampungkan pemberkasan sejumlah tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemberkasan tersebut nantinya setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah