Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat, Ini Jejak Kasusnya

14 Juli 2022, 18:41 WIB
Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat /instagram @infokomando.official /

ZONA SURABAYA RAYA - Apes menimpa AKBP Raden Brotoseno. Dihukum 5 tahun karena menerima suap, kini perwira menengah (pamen) yang pernah dinas di KPK ini diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.

Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini
berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno.

Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedang sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno digelar pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Baca Juga: KPK Limpahkan Tahanan Mantan Bupati Probolinggo ke Rutan Surabaya

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu 13 Juli 2022.

Kendati begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno.

"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan.

Diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: VIRAL, Link Video Gadis Berkerudung dan Pasangannya Berbuat tak Senonoh di Taman

AKBP Brotoseno dinilai terbukti
terlibat tindak pidana korupsi (suap).

AKBP Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Persebaya Hari Ini: Sudah Cetak 3 Gol, Fans Masih Ragukan Striker Asing Silvio Junior, Aji Santoso pun Geram

Namun, Brotoseno hanya diberi sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Polemik muncul saat publik mengetahui AKBP Raden Brotoseno memandu acara Direktorat Siber Bareskrim Polri di YouTube.

Ini berarti perwira yang pernah menjalin asmara dengan Angelina Sondakh ini sudah aktif lagi sebagai anggota Polri.

Publik lantas mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi, hingga kemudian berujung pada PDTH terhadap AKBP Brotoseno. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler