Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo

3 September 2021, 21:24 WIB
Bocornya NIK Presiden Jokowi melalui Aplikasi PeduliLindungi membuat publik ketar ketir /Tangkap layar YouTube.com/Peduli Lindungi

ZONA SURABAYA RAYA- Bocornya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di aplikasi PeduliLindungi, membuat publik ketar ketir. Bagaimana bisa data presiden bisa bobol?

Bocornya NIK Presiden Jokowi terungkap setelah seorang warganet mengunggah foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi COVID-19 atas nama Joko Widodo di media sosial Twitter.

Surat keterangan vaksinasi COVID-19 Presiden Jokowi itu bisa dilihat secara umum melalui aplikasi PeduliLindungi. Mulai dari nama, tanggal lahir, NIK serta QR Code vaksinasi.

Menanggapi bocornya NIK Presiden Jokowi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara. Menurut Kominfo, informasi terkait NIK Presiden Jokowi bukan berasal dari sistem PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Unair Surabaya Digelar 4-5 September 2021, Bisa Dosis 1 dan 2, Syaratnya Cuma Daftar Online

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat, 3 September 2021.

Dijelaskannya, Informasi NIK Presiden Jokowi telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedang informasi mengenai tanggal vaksinasi Presiden Jokowi dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

Diketahui, dalam sertifikat yang diunggah warganet iterdapat keterangan bahwa Presiden Jokowi sudah menjalani vaksinasi COVID-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Data lainnya mengenai NIK, jenis vaksin hingga nomor batch vaksin.

Baca Juga: Diduga KDRT, Istri Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke SPKT Polda

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," papar Kominfo.

Kominfo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bertindak sebagai regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Negara.

Sementara Kementerian Kesehatan, sesuai aturan tersebut, bertindak sebagai wali data.

Kominfo juga mengubah cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 di sistem PeduliLindungi.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

Menurut Dedy Permadi, sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor HP untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Namun kini hanya menggunakan 5 parameter, yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

"Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ungkapnya.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: VIDEO: Dituduh Langgar Aturan, Whatsapp Didenda Sebesar Rp3,8 Triliun

"Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare," terang Dedy.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia. 

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi," pungkas dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler