Penting Dicatat! Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi

- 26 Agustus 2021, 07:32 WIB
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

ZONA SURABAYA RAYA- Aplikasi PeduliLindungi semakin penting di masa pandemi Covid-19. Tak hanya digunakan untuk masuk mall, kini aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan ini berlaku mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Demikian keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pada Selasa lalu, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Sputnik-V Boleh Digunakan di Indonesia, Begini Efek Samping dan Keampuhannya Versi BPOM

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com dari laman dephub.go.id, Kamis 26 Agustus 2021.

Menhub telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Setelah Diterapkan PPKM Berlevel, Ini Daftar 4 Daerah Zona Merah dan 25 Zona Oranye di Jawa Timur

Ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan baik.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x