VIDEO: Dituduh Langgar Aturan, Whatsapp Didenda Sebesar Rp3,8 Triliun

- 3 September 2021, 21:00 WIB
6 Langkah Cepat Cek BSU Rp1 Juta di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 3 bagi 1,4  Juta Pekerja Cair
6 Langkah Cepat Cek BSU Rp1 Juta di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 3 bagi 1,4 Juta Pekerja Cair /pixabay/

KLIK VIDEONYA

ZONA SURABAYA RAYA -Akibat melanggar aturan privasi, pihak salah satu aplikasi pesan online, Whatsapp harus merogoh kocek yang cukup dalam.

Pengawas data di Irlandia melayangkan denda sebesar Rp3,8 triliun kepada Whatsapp akibat melanggar aturan kebijakan privasi data di Uni Eropa.

Hukuman tersebut merupakan yang terbesar yang dilayangkan pemerintah Irlandia terkait pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR dan terbesar kedua di Uni Eropa.

"Whatsapp gagal memberi tahu wara Uni Eropa tentang apa yang dilakukanperusahaan dengan pengumpulan data pengguna, termasuk cara rincian tersebut dikumpulkan dan membagikan data pengguna dengan Facebook," kata Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Christina Kasih Nugrahaeni/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah