ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram tentang layanan Paylater. Apa alasannya?
Paylater ini mirip pinjaman online (pinjol). Namun bukan dalam bentuk uang tunai. Juga tidak menggunakan kartu kredit.
Bagi sebagian orang, layanan Paylater memudahkan. Namun tren 'beli sekarang bayar nanti' tetap punya risiko dan bahaya.
Menyikapi itu, MUI Jatim membahasanya hingga mengeluarkan fatwa bahwa layanan Paylater adalah haram.
Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan Paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, hal itu tak dibenarkan secara hukum Islam (Syariah). “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” jelas Ma’ruf dikutip dari laman resmi MUI, Minggu, 31 Juli 2022.
muiBaca Juga: Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara
Ma’ruf merinci layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam.