Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan

- 31 Juli 2022, 11:05 WIB
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan /Paylaterin.com

ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram tentang layanan Paylater. Apa alasannya?

Paylater ini mirip pinjaman online (pinjol). Namun bukan dalam bentuk uang tunai. Juga tidak menggunakan kartu kredit.

Bagi sebagian orang, layanan Paylater memudahkan. Namun tren 'beli sekarang bayar nanti' tetap punya risiko dan bahaya.

Menyikapi itu, MUI Jatim membahasanya hingga mengeluarkan fatwa bahwa layanan Paylater adalah haram.

Baca Juga: Lakukan Maksiat, Zina dan Makan Uang Haram Selama Bulan Suro dan Muharram, Akibatnya Fatal, Ini Kata Kyai MUI

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan Paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.

Menurutnya, hal itu tak dibenarkan secara hukum Islam (Syariah). “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” jelas Ma’ruf dikutip dari laman resmi MUI, Minggu, 31 Juli 2022.

muiBaca Juga: Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara

Ma’ruf merinci layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x