WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

- 29 Juni 2022, 11:55 WIB
Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022
Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022 /Kolase Foto: MUI/Unsplash @Rumman Amin

ZONA SURABAYA RAYA– Hari Idul Adha 2022 kali ini, masyarakat dibuat ketar-ketir dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum hewan kurban saat wabah PMK menurut syariat Islam?

Pasalnya, berdasar data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK pada hewan ternak telah tersebar di 19 provinsi yang mencakup 216 kabupaten/kota se-Indonesia.

Untuk meyakinkan umat muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum hewan kurban saat wabah PMK.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Mengutip dari laman resmi MUI, Rabu 29 Juni 2022 disebutkan bahwa fatwa MUI itu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban," sebut MUI.

Dikatakan sah jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

"Maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban," tandas MUI.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x