Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan

- 31 Juli 2022, 11:05 WIB
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan /Paylaterin.com

2. Konsumen memilih layanan/aplikasi Paylater sebagai metode pembayaran.

3. Konsumen memilih tenor pembayaran, pilihannya mulai 30 hari hingga 12 bulan.

4. Konsumen melakukan verifikasi transaksi pembelian dengan merchant dan pihak Paylater via aplikasi.

5. Transaksi selesai dan konsumen kemudian akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai tenor dan suku bunga Paylater. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah