Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan

- 31 Juli 2022, 11:05 WIB
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan /Paylaterin.com

Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Boyfriend Day, Tanggal Berapa dan Bagaimana Cara Merayakannya? Simak Penjelasannya Berikut

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas dia.

Baca Juga: 5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia! Apa Saja?

Untuk diketahui, secara umum cara kerja layanan Paylater sebagai berikut:

1. Konsumen melakukan pembelian barang di merchant yang ada layanan Paylater.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah