Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI, Simak!

- 5 April 2022, 06:05 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 dapat membatalkan ibadah Puasa? Yuk simak penjelasan berikut dari MUI
Apakah Vaksin Covid-19 dapat membatalkan ibadah Puasa? Yuk simak penjelasan berikut dari MUI /Pixabay.com

ZONA SURABAYA RAYA – Proses pemberian Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan puasa menjadi perbincangan masyarakat, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Terdapat penjelasan MUI terkait hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

MUI menjelaskan bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Masyarakat diduga akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa salah satunya karena adanya penetapan syarat mudik harus melakukan vaksinasi booster.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 di Surabaya, Selasa, 05 April 2022, Daftar On The Spot

Hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1, 2, dan dosis 3 atau booster.

Dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari laman mui.or.id pada Senin, 04 April 2022, berikut penjelasan MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat berpuasa

Pertama : Ketentuan Umum

Baca Juga: Piala AFF Futsal 2022: Timnas Indonesia Bantai Malaysia dengan Lima Gol

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah