ZONA SURABAYA RAYA – Proses pemberian Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan puasa menjadi perbincangan masyarakat, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Terdapat penjelasan MUI terkait hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
MUI menjelaskan bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Masyarakat diduga akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa salah satunya karena adanya penetapan syarat mudik harus melakukan vaksinasi booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 di Surabaya, Selasa, 05 April 2022, Daftar On The Spot
Hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1, 2, dan dosis 3 atau booster.
Dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari laman mui.or.id pada Senin, 04 April 2022, berikut penjelasan MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.
Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat berpuasa
Pertama : Ketentuan Umum
Baca Juga: Piala AFF Futsal 2022: Timnas Indonesia Bantai Malaysia dengan Lima Gol