ZONA SURABAYA RAYA- Seorang dosen di salah satu peguruan tinggi di Yogyakarta menjadi buron Polda Jatim. Dosen ahli nuklir ini masuk daftar pencarian orang (DPO), karena terus menerus mangkir dari panggilan Polda Jatim.
Dosen ahli nuklir yang jadi buron itu berinisial YUI. Usut punya usut, dosen tersebut berurusan dengan Polda Jatim karena terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Jumat 19 April 2024.
Namun, sambung Dirmanto, YUI yang terdaftar sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik ataupun memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," katanya.
Baca Juga: 3 Selebgram Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Polda Jatim: Sudah Tersangka dan Ditahan
Kasus yang Menjerat Ahli Nuklir
Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.