ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat saat ini sedang sulit, masih ada saja yang mengambil kesempatan dengan mengurangi berat gas elpiji.
Ini diungkapkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim unit II. Dari sini polisi amankan satu tersangka berinisial S dan satu berinisial N masuk DPO.
2 tersangka S dan N mengoplos dari tabung LPG 3kg subsidi lalu dipindahkan ke kapasitas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pengungkapan ini terjadi di Gudang jalan Sili nomer 22 Manaruwi Kecamatan Bangil, Pasuruan.
Tersangka S dan N memperoleh LPG 3kg dengan cara membeli di wilayah Sidoarjo dan menjual LPG yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG 3kg ke toko kelontong dan tukang las.
Kronologi kejadian berawal dari tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 16.30 wib, petugas unit II Subdit IVTipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tangan berinisial S melakukan pemindahan gas dari isi tabung LPG yang bersubsidi pemerintah (PLG 3 Kilogram), dimasukkan ke dalam tabung LPG non subsidi (LPG 12 Kilogram dan 50 Kilogram), di jalan Sili nomer 22 Manaruwi, Kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan selanjutnya S menjual tabung LPG 12 Kilogram dan 50 Kilogram bekerja sama dengan N.
Baca Juga: 10 Anggota Brimob Korban Ledakan Gudang Jibom Membaik, Polda Jatim: Segera Dipulangkan
Masih kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bahwa modus yang dilakukan tersangka setelah membeli LPG 3kg ini kemudian memindahkan manual ke tabung LPG isi 5,5 kg kemudian, ke isi 12kg, dan isi 50kg. Keuntungan mencapai Rp10 juta setiap bulan.