2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim

- 19 April 2024, 12:30 WIB
2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim 
2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim  /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA -  Aksi dua tersangka pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan konsumennya hingga Rp11 Miliar lebih, untuk sementara berhenti karena ditahan Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, Jumat,19 April 2024.

Baca Juga: Begini Kata Dirlantas Polda Jatim Soal Gelar Apel Siaga Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Masih kata Aris, bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x