Mafia Sertifikat Tanah, Oknum BPN Malang Di-OTT, Polisi: Pelaku Minta Korban Rp85 Juta untuk Urus SHGB

- 22 Februari 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi. Oknum BPN Malang di-OTT Polres Malang Kota karena diduga melakukan praktik mafia sertifikat tanah
Ilustrasi. Oknum BPN Malang di-OTT Polres Malang Kota karena diduga melakukan praktik mafia sertifikat tanah /Pixabay/Mohamed_hassan

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan praktik mafia sertifikat tanah di Malang diungkap Polresta Malang Kota. Oknum pegawai Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Malang tertangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Oknum pegawai kantor BPN Malang yang di-OTT itu berinisial W (56 tahun). Ia diduga meminta sejumlah uang kepada warga, yang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan jumlah di luar aturan.

Dalam OTT itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota menyita uang tunai Rp 40 juta dari tangan oknum pegawai BPN Malang tersebut.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Saat diperiksa, oknum BPN Malang ini mengaku uang sebesar itu untuk mempercepat pengurusan SHGB.

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Tangkap Warga negara Malaysia di Gresik, Ini Penyebabnya

Sedang korban yang dimintai uang oleh oknum BPN Malang ini telah mengurus SHGB sekitar enam bulan, namun tak kunjung tuntas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan OTT terhadap oknum pegawai BPN.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan barang bukti yang diamankan pada saat melakukan OTT berupa uang tunai Rp40 juta.

Baca Juga: Sopir Solar di Probolinggo Meninggal Tertabrak Kereta Api

Kompol Bayu lantas menjelaskan kronologi OTT. Awalnya, oknum pegawai BPNKabupaten Malang ini meminta uang kepada korban senilai Rp85 juta.

Uang tersebut dengan dalih untuk mempermudah proses pengurusan SHGB. Namun, saat itu, korban hanya membawa uang Rp40 juta.

"Untuk barang bukti, kami amankan sementara Rp40 juta. Awal mulanya, pelaku meminta Rp85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp40 juta untuk diserahkan," papar dia.

Kasus itu terungkap dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang untuk mengurus percepatan SHGB itu.

Baca Juga: VIRAL! Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Pelaku Diduga Anak Pejabat Dirjen Pajak

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Oknum BPN ini bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan jeratan pasal itu, ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah