Sengketa Tanah HPL Warga Perak Surabaya dengan Pelindo III, Menteri ATR BPN: Awal 2023 Bisa Dieksekusi

- 30 Desember 2022, 17:53 WIB
Sengketa Tanah HPL Warga Perak Surabaya dengan Pelindo III, Menteri ATR - BPN: Wwal Tahun 2023 Bisa Dieksekusi
Sengketa Tanah HPL Warga Perak Surabaya dengan Pelindo III, Menteri ATR - BPN: Wwal Tahun 2023 Bisa Dieksekusi /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Meski sudah bertahun-tahun konflik, sengketa tanah berstatus hak pengelolaan (HPL) antara warga Perak Surabaya dengan BUMN Pelindo III tak kunjung selesai hingga kini.

Namun, konflik panjang sengketa tanah yang ditempati warga Perak Surabaya itu bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, upaya penyelesaian sengketa warga Perak Surabaya dengan Pelindo III mendapat perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang - Kepala Badan Pertanagan Nasional (ATR - BPN) Hadi Tjahjanto.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah lahan atas HPL Pelindo III yang ditempati warga Perak Surabaya ini bisa mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: PPKM Resmi Berakhir, Indonesia Sudah Aman dari COVID-19? Begini Peringatan Presiden Jokowi

Pasalnya, lahan tersebut merupakan aset milik negara yang tidak bisa dimiliki oleh warga dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Upaya penyelesaian konflik tanah itu, agar masyarakat yang telah menempati tanah puluhan tahun dapat keadilan dan kepastian hukum," sebut Menteri ATR - BPN, Hadi Tjahjanto.

Bahkan, mantan Panglima TNI periode 2017-2021 ini berjanji untuk menuntaskan sengketa itu awal 2023.

"Permasalahan baik surat hijau atau HPL ini harus selesai. Saya yakin awal tahun 2023 sudah bisa di eksekusi," lanjut pria asal Malang ini.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x