Keberangkatan Ratusan PMI Non Prosedural ke LN Tertunda di Bandara Juanda, Ini Penjelasan Imigrasi Surabaya

- 30 Desember 2022, 15:08 WIB
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memeriksa Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memeriksa Pekerja Migran Indonesia (PMI) /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Keberangakatan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang diduga hendak bekerja di luar negeri (PN) melalui Bandara Internasional Juanda, tertunda.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencatat jumlah PMI Non Prosedural yang tertunda keberangkatannya itu mecapai 399 orang.

Hanya saja, jumlah PMI Non Prosedural itu merupakan akumulasi selama tahun 2022. 

 

Terkait persoalan PMI Non Prosedural itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin mengingatkan kepada masyarakat yang akan bekerja ke LN untuk menaati Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Jadi Kado Akhir Tahun 2022, Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Menteri PAN-RB

Chicco menjelaskan proses keberangkatan melalui Bandara Internasional Juanda, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai peraturan dan SOP yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang hendak ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang jelas. Mulai tujuan, ke negara mana yang dituju, visa dan dokumen perjalanan lainnya,” ujar Chicco didampingi Kabid TPI Rendra Mauliansyah disela pemantauan di Bandara Internasional Juanda, Jumat, 30 Desember 2022.

Ia menegaskan ketika yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah