Menjawab Tantangan Kemajuan Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal

- 27 Januari 2022, 21:08 WIB
Menjawab Tantangan Kemajuan Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal
Menjawab Tantangan Kemajuan Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan zaman yang terus berkembang, mendesak Kemenkumham Jatim dengan melakukan launching aplikasi Mobile Paspor ( M-Paspor), dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal) saat hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 72 Kamis 27 Januari 2022.
 
Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022.
 
“Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-PASPOR, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” ujar Wisnu.
 
Untuk mensukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim.
 
 
“Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut,” tuturnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyebutkan bahwa aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor.
 
“Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.
 
Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor.
 
 
“Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” ujarnya.
 
Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x