ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerbitkan kebijakan baru terkait kedatangan orang asing ke Indonesia.
Kebijakan baru itu berupa Electronic Visa On Arrival (E-VOA) dan Second Home Visa, yakni pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Lantas, apa itu E-VOA dan Second Home Visa? Terkait ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi di Vasa Hotel, Surabaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa kebijakan baru dalam rangka mengoptimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dan investasi.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan di DPRD Jatim, Salah Satunya Ruang CCTV
Maka, diperlukan kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu lama.
Karena itulah, Dirjen Imigrasi menerbitkan kebijakan E-VOA dan Second Home Visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin menjelaskan dasar kebijakan baru itu. Yakni, Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Ini merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal," papar Chicco A. Muttaqin.