ZONA SURABAYA RAYA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengambil sikap tegas, menyusul penangkapan oknum jaksa karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis alias homo.
Oknum jaksa itu berisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti.
Jaksa AH ditangkap di Hotel kota Jombang, Jawa Timur, karena dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.
Menyikapi itu, Kajati Jatim Mia Amiati langsung mencopot jabatan jaksa AH. Bahkan, terbuka peluang jaksa homo ini dipecat dari Kejaksaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Diduga Cabuli ABG Cowok, Jaksa Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap di Hotel Jombang
"Terhadap kejadian tersebut pimpinan Kejaksaan tidak akan memberi toleransi dan dilakukan pencopotan jabatan sambil menunggu proses hukum pidana yang berjalan," tandas Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, pencoptan AH agar proses hukum yang berjalan berlangsung obyektif.
"Ini sebagai langkah antisipasi dan menjaga objektifitas," ujar Mia Amiati.