ZONA SURABAYA RAYA- Oknum jaksa berinisial AH ditangkap anggota polisi di Hotel Setra Jombang, Jawa Timur, Kamis 18 Agustus 2022.
Jaksa AH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun di hotel tersebut.
Belakangan diketahui jaksa AH menjabat Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati membenarkan penangkapan jaksa AH di Jombang.
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum jaksa bernisial AH yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro atas perkara pencabulan oleh Polres Jombang," kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya.
Kajati Jatim menyebut penangkapan dilakukan
pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB di Hotel Setra Jombang.
Atas kejadian itu, Kajati Mia Amiati langsung menindak tegas dengan mencopot jabatan AH di Kejari Bojonegoro.
"Terhadap kejadian tersebut pimpinan Kejaksaan tidak akan memberi toleransi dan kami menindak tegas oknum AH yang saat ini dalam proses pemeriksaan," ungkap Mia Amiati.