"Apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan terbuka untuk dipecat dari kejaksaan," lanjut dia menegaskan.
Usai ditangkap, AH dibawa dan diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Mia Amiati kembali menegaskan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut.
Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya alias objektif.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang bersalah. Kami juga akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya.
Menurut Mia Amiati, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga yang menyebut adanya penyekapan seorang bocah di hotel.
Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh Polres Jombang. Ternyata, didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan sesama jenis alias homo. ***