Masih kata Sonny, Le Minh Diendidapati bekerja di sebuah pergudangan sebagai penjaga gudang di wilayah Gresik.
Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati keberadaan orang asing yang lantas diserahkan ke imigrasi.
"Dari hasil riksa paspor dan dokumen lainnya, yang bersangkutan ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan khusus wisata. Dia menyalahgunakan visa itu untuk kepentingan bekerja," sambung Sonny.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Baca Juga: Ibu-Ibu Kaya Mencuri Cokelat, Alfamart Menyatakan Sikap, Resmi Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara
"Selain deportasi, juga kita kenakan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan itu bisa diperpanjang lagi," pungkas alumni Diksus tersebut
WN Vietnam ini dipulangkan menggunakan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VietJet Air VJ898 dari Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali menuju Vietnam dengan jadwal keberangkatan pukul 19.15, Kamis lalu, 10 Agustus 2022. ***