ZONA SURABAYA RAYA – Direktorat Jendral Imigrasi sudah resmi meluncurkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021. Salah satu tujuan dari aplikasi ini untuk memudahkan pemohon paspor.
Aplikasi ini menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.
Meskipun M-Paspor praktis dan mudah digunakan jika alurnya sudah benar, sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-paspor hingga berhasil menerima paspor baru.
Berikut ini tahapan dan cara lengkap menggunakan aplikasi M-paspor dikutip dari channel YouTube Ditjen Imigrasi.
- Download aplikasi dan daftar akun. Dengan cara Input data diri untuk persyaratan pendaftaran akun.
- Verifikasi akun. Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui email.
- Login dengan akun. Mengisi username dan password yang sudah berhasil didaftarkan.
- Syarat dan ketentuan (baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya).
- Masuk menu permohonan paspor. Permohonan paspor dapat diajukan lebih dari 5 orang pemohon.
- Pastikan data diisi dengan benar. Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Upload Video Mesra Bareng Istri Banjir Dukungan Netizen
Setelah semua data diisi dengan benar terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
- Verifikasi NIK. Unggah foto e-KTP dan mengisi NIK dengan benar.
- Mengisi permohonan data isian keimigrasian. Isi data pada form permohonan data dengan benar.
- Unggah dokumen persyaratan. Unggah e-KTP, KK, akta lahir, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah.
- Melengkapi data pemohon. Lengkapi data pemohon paspor dengan benar.
- Tambah pemohon (jika ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon.
- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan. Pilih lokasi kantor terdekat dengan tempat tinggal.
- Melihat rincian biaya layanan yang akan diberikan.
- Melakukan pembayaran layanan melalui bank persepsi yang tersedia.
Selain itu pada aplikasi juga terdapat menu ubah jadwal. Pemohon dapat mengubah jadwal kedatangan H-1 sebelum datang ke kantor Imigrasi.***