Cara Penggunaan Aplikasi Mobile Paspor, Ternyata Mudah jika Alurnya Benar

- 4 Maret 2022, 13:45 WIB
Cara Penggunaan Aplikasi Mobile Paspor, Ternyata Mudah jika Alurnya Benar
Cara Penggunaan Aplikasi Mobile Paspor, Ternyata Mudah jika Alurnya Benar /Kemenkumham

ZONA SURABAYA RAYA – Direktorat Jendral Imigrasi sudah resmi meluncurkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021. Salah satu tujuan dari aplikasi ini untuk memudahkan pemohon paspor.

Aplikasi ini menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.

Meskipun M-Paspor praktis dan mudah digunakan jika alurnya sudah benar, sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-paspor hingga berhasil menerima paspor baru.

Berikut ini tahapan dan cara lengkap menggunakan aplikasi M-paspor dikutip dari channel YouTube Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

  1. Download aplikasi dan daftar akun. Dengan cara Input data diri untuk persyaratan pendaftaran akun.
  2. Verifikasi akun. Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui email.
  3. Login dengan akun. Mengisi username dan password yang sudah berhasil didaftarkan.
  4. Syarat dan ketentuan (baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya).
  5. Masuk menu permohonan paspor. Permohonan paspor dapat diajukan lebih dari 5 orang pemohon.
  6. Pastikan data diisi dengan benar. Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga: Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Doni Salmanan Upload Video Mesra Bareng Istri Banjir Dukungan Netizen

Setelah semua data diisi dengan benar terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.

  1. Verifikasi NIK. Unggah foto e-KTP dan mengisi NIK dengan benar.
  2. Mengisi permohonan data isian keimigrasian. Isi data pada form permohonan data dengan benar.
  3. Unggah dokumen persyaratan. Unggah e-KTP, KK, akta lahir, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah.
  4. Melengkapi data pemohon. Lengkapi data pemohon paspor dengan benar.
  5. Tambah pemohon (jika ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon.
  6. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan. Pilih lokasi kantor terdekat dengan tempat tinggal.
  7. Melihat rincian biaya layanan yang akan diberikan.
  8. Melakukan pembayaran layanan melalui bank persepsi yang tersedia.

Selain itu pada aplikasi juga terdapat menu ubah jadwal. Pemohon dapat mengubah jadwal kedatangan H-1 sebelum datang ke kantor Imigrasi.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: YouTube Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x