WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Ini Kesalahannya

- 15 Agustus 2022, 19:44 WIB
Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengawal WNA Vietnam Lie Minh Dien yang dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai./Imigrasi Tanjung Perak
Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengawal WNA Vietnam Lie Minh Dien yang dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai./Imigrasi Tanjung Perak /

ZONA SURABAYA RAYA- Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Surabaya masih saja terjadi. Seperti dilakukan Le Minh Dien (38 tahun) asal Vietnam.

Dengan memanfaatkan visa kunjungan khusus wisata, WNA Vietnam itu nekad bekerja sebagai penjaga di sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur.  

Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati WNA Vietnam itu yang kemudian diserahkan ke Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

Terbukti melakukan pelanggaran, Le Minh Dien dideportasi ke negara asalnya Vietnam.

Baca Juga: WN India Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Pakai Visa Kunjungan Malah Jadi Broker Kayu

Kasi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono membenarkan deportasi terhadap WNA asal Vietnam itu.

"Iya, dia (Le Minh Dien, red) sudah kita deportasi pada Kamis 10 Agustus lalu. Dari Bandara Juada Surabaya kita kawal sampai Bandara Ngurah Rai," ujar Sonny Noor Bhuwono, Senin 15 Agustus 2022.

"Kemudian dia diterbangkan lagi keluar wilayah Indonesia menuju ke negara Vietnam," imbuh dia.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Masih kata Sonny, Le Minh Diendidapati bekerja di sebuah pergudangan sebagai penjaga gudang di wilayah Gresik.

Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati keberadaan orang asing yang lantas diserahkan ke imigrasi.

"Dari hasil riksa paspor dan dokumen lainnya, yang bersangkutan ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan khusus wisata. Dia menyalahgunakan visa itu untuk kepentingan bekerja," sambung Sonny.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga: Ibu-Ibu Kaya Mencuri Cokelat, Alfamart Menyatakan Sikap, Resmi Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara

"Selain deportasi, juga kita kenakan cegah tangkal untuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan itu bisa diperpanjang lagi," pungkas alumni Diksus tersebut

WN Vietnam ini dipulangkan menggunakan pesawat VietJet Air dengan kode penerbangan VietJet Air VJ898 dari Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali menuju Vietnam dengan jadwal keberangkatan pukul 19.15, Kamis lalu, 10 Agustus 2022. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x