Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

- 4 Agustus 2022, 12:12 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan mengenai penghentian penuntutan dengan cara restoratif justice terhadap kasus narkoba
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan mengenai penghentian penuntutan dengan cara restoratif justice terhadap kasus narkoba /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

Temannya itu lantas mengajak tersangka dan mengisap sabu sebanyak dua kali secara bergantian.

Di tengah pesta narkoba tersebut, tiba-tiba petugas Reskoba Polres Trenggalek datang menggerebek.

Dalam penangkapan itu, pihak Polres Trenggalek menyita sejumlah barang bukti berupa sisa sabu dan satu buah HP merk Xiomi Note 9 Pro.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka PE BIN G mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga: Ferdy Sambo Muncul ke Hadapan Publik, Minta Doa dan Imbau Masyarakat tak Berasumsi Liar

Dalam proses hukum selanjutnya, tersangka diketahui warga kurang mampu. Ia diketahui tinggal di Dusun Krajan RT 2 RW 1 Desa Gayam Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Jaksa kemudian mendatangi keluarga tersangka melihat secara langsung yang difasilitasi pihak aparat desa setempat.

Mia Amiati menjelaskan hasil wawancara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan 28 Juli 2022, bahwa tersangka PE BIN G memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x