Alasan lainnya, masih menurut Mia Amiti, tersangka bukan sebagao produsen, bandar, pengedar maupun kurir jaringan narkoba.
Bahkan, tersangka bukalah residivis kasus narkoba maupun tidak pernah menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedang barang bukti narkoba jenis sabu yang diisap tersangka bersama teman-temannya adalah milik teman tersangka, yang perkaranya terpisah.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati
Selain itu, menurut Mia Amiati, sudah ada hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.
"Örang tua tersangka juga menyetujui dilakukan rehabilitasi. Selesai rehab, orang tuanya juga menyatakan sanggup membina kembali tersangka menjadi orang yang baik," terang Mia Amiati.
Pada kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga membeber kronologi kasus narkoba dengan tersangka PE Bin G.
Disebutkan, penangkapan terangka PE Bin G dilakukan Polres Trenggalek di sebuah rumah di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca Juga: Rumah Restorative Justice, Kejari Probolinggo: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan
Saat itu, tersangka datang ke rumah temannya itu sekitar pukul 15.30 WIB, untuk mengantar uang upah kerja di Pelelangan TPI.
Begitu datang, tersangka melihat teman-temannya tengah pesta sabu.