Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

- 4 Agustus 2022, 12:12 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan mengenai penghentian penuntutan dengan cara restoratif justice terhadap kasus narkoba
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan mengenai penghentian penuntutan dengan cara restoratif justice terhadap kasus narkoba /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

Alasan lainnya, masih menurut Mia Amiti, tersangka bukan sebagao produsen, bandar, pengedar maupun kurir jaringan narkoba.

Bahkan, tersangka bukalah residivis kasus narkoba maupun tidak pernah menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedang barang bukti narkoba jenis sabu yang diisap tersangka bersama teman-temannya adalah milik teman tersangka, yang perkaranya terpisah.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Selain itu, menurut Mia Amiati, sudah ada hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.

"Örang tua tersangka juga menyetujui dilakukan rehabilitasi. Selesai rehab, orang tuanya juga menyatakan sanggup membina kembali tersangka menjadi orang yang baik," terang Mia Amiati.

Pada kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga membeber kronologi kasus narkoba dengan tersangka PE Bin G.

Disebutkan, penangkapan terangka PE Bin G dilakukan Polres Trenggalek di sebuah rumah di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice, Kejari Probolinggo: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Saat itu, tersangka datang ke rumah temannya itu sekitar pukul 15.30 WIB, untuk mengantar uang upah kerja di Pelelangan TPI.

Begitu datang, tersangka melihat teman-temannya tengah pesta sabu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x