Sutarno selaku ketua majelis menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan setempat atas permintaan dari Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap obyek sengketa di Surabaya, antara penggugat Wiwin Yulianti dan Kohar selaku tergugat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka UU ITE, Respon Polisi Begini
Lalu, Riska Distranul Selfi turut tergugat.
"Ya hari ini kita lakukan pemeriksaan setempat,"terangnya.
Sedangkan kuasa hukum tergugat Priyanto SH mengatakan sebenarnya antara tergugat dengan penggugat tidak ada hubungan.
Sedangkan rumah ini didapat dari tergugat dengan istri almarhum.
"Tidak ada hubungan apa apa, apa suami istri tidak ada hubungan apa apa,"tutupnya.
Diketahui, sengketa penggugat dengan tergugat terjadi tahun 2009. Keduanya nikah siri dan hamil.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J, Kompolnas: Sudah Ada Jaminan dari Kapolri
Ketika kandungan berumur 2 bulan, tergugat minta kepada penggugat agar digugurkan.