ZONA SURABAYA RAYA - Polisi membongkar pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 300 juta lebih yang beredar di masyarakat luas.
Dibongkarnya peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu, akibat seorang anggota polisi berpura-pura membeli uang palsu dari tangan pelaku.
Sehingga, pelaku tidak mencurigai kalau yang membeli uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu adalah seorang anggota polisi aktif.
Nah dari itulah, Polisi membongkar pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang saat ini terjadi.
Baca Juga: Edarkan Upal Pecahan Rp100 Ribu di Pasar Burung Surabaya, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari salah satu anggotanya yang berpura-pura menjadi pembeli uang palsu pada Jumat 15 Juli 2022.
"Anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli,” kata Kombes Imran, seperti dilansir dari laman Tribratanews Polri, Jum'at 29 Juli 2022.
Baca Juga: Pedagang Wajib Hati-hati, Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Beredar di Sidoarjo
Menurutnya, saat itu anggotanya menuju lokasi yang telah disepakati dan menangkap tersangka bernama Novi beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 6,5 juta.