Penggugat mengkabulkan permintaan tergugat dengan membuat surat pernyataan yang dibuat tergugat bermateri 10 ribu yang isinya membelikan rumah di perumahan palm spring blok F no 23, serta menafkahi tiap bulan Rp 1,5 juta.
Karena surat kesepakatan tidak diindahkan, akhirnya Wiwin melaporkan ke propam Polda Jatim. Dan singkat Kohar disidang dipropam serta membuat surat kesepakatan kembali.
Tapi lagi lagi tergugat tak mengindahkan dan akhirnya penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dan rencana tanggal 1 Agustus 2022, akan dilanjut sidang, dengan agenda bacaan pemeriksaan setempat di pengadilan negeri Kepanjen.***