ZONA SURABAYA RAYA - Seorang perempuan muda di Kabupaten Probolinggo, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.
Perempuan muda berusia 26 tahun itu ditangkap Polres Probolinggo, karena menjadi pengedar gelap narkoba.
Perempuan muda itu berinisial IL, warga Dusun Sekar RT 09 RW 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.
Selain IL, Polisi juga mengamankan ES (34), warga Dusun Krajan RT 13 RW03 Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Informasi tersebut selanjutnya, ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan IL terlebih dahulu di rumahnya.
Sebab IL pada saat diamankan, sedang asyik berpesta pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan.
Baca Juga: Demi Uang Rp20 Juta, Pria ini Tega Habisi Teman Wanitanya di Hotel Surabaya, Begini Kronologinya