Perempuan Muda di Probolinggo Digrebek Polisi, Ternyata Pesta Narkoba

- 28 Juni 2022, 09:49 WIB
Perempuan muda diamankan ke Polsek Paiton Polres Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
Perempuan muda diamankan ke Polsek Paiton Polres Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

Sehingga, petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan petugas menerima informasi, kalau pil okerbaya tersebut didapat dari ES.

Kemudian, berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

"Saat kami lakukan interogasi, saudara ES mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya," ucap Kapolsek Paiton, Selasa 28 Juni 2022.

Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp 115 ribu.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

"Kira terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini,"paparnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik perempuan muda di Kabupaten Probolinggo, digrebek polisi.

Baca Juga: Hewan Ternak di Probolinggo Mulai Disuntik Vaksin Cegah PMK

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah