Rumah IL di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ini digrebek oleh polisi, lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.
Penggrebekan di rumah perempuan muda berinisial IL itu, terjadi pada Jum'at 24 Juni 2022.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi melalui Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah mendapati laporan dari warga.
Sebab, dirumah dijadikan Gudang penyimpanan dan sekaligus menjual arak Bali.
Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Terima 9 Ribu Vaksin PMK, Sapi Perah Jadi Prioritas
Pada saat polisi melakukan penggrebekan, petugas mendapati IL sedang pesta miras didalam kamarnya seorang diri.
Petugas yang berjumlah sekitar 6 orang itu langsung menggeledah rumah IL. Di rumah IL tidak menemukan arak bali tersebut.
Selanjutnya, petugas menggeledah sebuah rumah di samping rumah IL.
Didapati, puluhan botol arak tersimpan disamping rumah tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sekeliling rumah tersebut.