Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp4,7 M

- 23 Juni 2022, 09:32 WIB
Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Kepala Bank Jatim Cabang Jember Ditahan, Diduga Korupsi Modus Kredit Rp4,7 Miliar
Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Kepala Bank Jatim Cabang Jember Ditahan, Diduga Korupsi Modus Kredit Rp4,7 Miliar /Zona Surabaya Raya

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.

Proyek itu, lanjut Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000.

Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Lalu ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat, karena nilai plafon tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

Baca Juga: Berjuang Jadi Kiper Utama Persebaya, Ini Rahasia Satria Tama yang Dipercaya Aji Santoso

“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja Keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.

Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank.

Baca Juga: Kronologi Putra Buya Arrazy Usia 3 Tahun Meninggal Tertembak Pistol Anggota Polri

Dari proses penyidikan, sambung Mia, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.

“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 Miliar,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya.

Baca Juga: Nenek 60 Tahun di Probolinggo Dijambret saat Nyapu, Kalung Emas 7 Gram Raib

Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Mia Amiati. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x