Oknum Notaris Surabaya dan Istri Sekongkol Palsukan Surat Terkait Tanah Senilai Rp16 Miliar

- 9 Juni 2022, 18:43 WIB
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya.
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya. /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Sangat Mewah dan Dibuat dari Emas Murni Topeng Firaun Beratnya 11 Kilogram

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.

"Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya berencana mengajukan keberatan (ekspresi) pada persidangan selanjutnya.

"Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," ucap salah satu tim pengacara kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah