Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu.
Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.
"Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen)" ucap JPU dari Kejati Jatim tersebut.
JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.
Baca Juga: Kabar Duka, Ketua GP Ansor Luthfi Thomafi Meninggal Dunia, Ini Profil Singkat Almarhum
"Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut," beber JPU.
"Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso," imbuhnya.
Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur.
Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.