Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro Surabaya ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.
Baca Juga: 18 Orang Pengikut Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim, Salah Satunya Wanita
Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II.
Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.
Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.
Namun saat pengurusan maupun ceking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan surat pernyataan.
Baca Juga: Viral Pengunjung Kebun Binatang Ditarik Orang Utan, Pemuda Ini Minta Maaf
Isi surat itu adalah apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.
"Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya.
"Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas," lanjut JPU.
Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll.