Oknum Notaris Surabaya dan Istri Sekongkol Palsukan Surat Terkait Tanah Senilai Rp16 Miliar

- 9 Juni 2022, 18:43 WIB
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya.
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) diseret ke meja hijau, lantaran didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga membuat surat penyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo.

Kini, notaris Edhi Susanto dan Feni Talim menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 9 Juni 2022, terungkap bahwa terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017.

Baca Juga: KPK Sita 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Berikut Daftar Lokasinya

Saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan.

Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar.

Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro Surabaya ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Baca Juga: 18 Orang Pengikut Khilafatul Muslimin Diperiksa Polda Jatim, Salah Satunya Wanita

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II.

Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun ceking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan surat pernyataan.

Baca Juga: Viral Pengunjung Kebun Binatang Ditarik Orang Utan, Pemuda Ini Minta Maaf

Isi surat itu adalah apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

"Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya.

"Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas," lanjut JPU.

Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll.

Baca Juga: Persebaya Banjir Dukungan, Ini Daftar Skuad dan Jadwal Pertandingan di Grup Neraka Piala Presiden 2022

Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu.

Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.

"Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen)" ucap JPU dari Kejati Jatim tersebut.

JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua GP Ansor Luthfi Thomafi Meninggal Dunia, Ini Profil Singkat Almarhum

"Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut," beber JPU.

"Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso," imbuhnya.

Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur.

Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.

Baca Juga: Sangat Mewah dan Dibuat dari Emas Murni Topeng Firaun Beratnya 11 Kilogram

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.

"Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya berencana mengajukan keberatan (ekspresi) pada persidangan selanjutnya.

"Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," ucap salah satu tim pengacara kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah