Oknum Notaris Surabaya dan Istri Sekongkol Palsukan Surat Terkait Tanah Senilai Rp16 Miliar

- 9 Juni 2022, 18:43 WIB
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya.
Terdakwa Edhi Santoso dan Feni Taslim mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di PN Surabaya. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) diseret ke meja hijau, lantaran didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga membuat surat penyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo.

Kini, notaris Edhi Susanto dan Feni Talim menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 9 Juni 2022, terungkap bahwa terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017.

Baca Juga: KPK Sita 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Berikut Daftar Lokasinya

Saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan.

Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar.

Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x