Sidang Perkara Akta Otentik, Saksi Ahli Unair: Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

- 5 Januari 2022, 08:19 WIB
Sidang terkait terkait perkara akta otentik yang isinya diduga tidak benar.
Sidang terkait terkait perkara akta otentik yang isinya diduga tidak benar. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara akta otentik yang isinya diduga tidak benar.

Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan mengungkap korban Richard mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Kerugian berupa 200 saham dengan nilai Rp 200 juta di PT.Hobi Abadi Internasional.

Dalam sidang Selasa 4 Januari 2022, dihadirkan saksi ahli hukum perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Baca Juga: Pulau Bali Bukan Tempat Angker Bagi Persebaya Surabaya, Bajol Ijo Berambisi Benamkan Bali United

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Dr Ghansham Anand mengatakan terkait pekara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum perdata dan tentang kenotarisan.

Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait pekara ini, Ghansham menjelaskan adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugatan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.

"Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMK)," ungkapnya.

Ia menambahkan terkait perkara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, maka bisa dijerat dengan hukum pidana.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah