KPK Sita 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Berikut Daftar Lokasinya

- 9 Juni 2022, 16:05 WIB
 Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Total ada delapan bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang disita KPK.

Adapun aset-aset tersebut, yaitu satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Jasad Eril Tetap Utuh Meski Hanyut 14 Hari di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Baunya Wangi

Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Satu bidang tanah yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Satu bidang tanah yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ratusan Ibu Nyai dan Perempuan NU Kab Probolinggo, Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024

Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Penyitaan ini, dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan pelang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antara, Kamis, 9 Juni 2022

Baca Juga: Oknum Notaris Surabaya dan Istri Sekongkol Palsukan Surat Terkait Tanah Senilai Rp16 Miliar

Menurutnya, tujuan pemasangan plang sita tersebut untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi 'asset recovery' dapat terwujud," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

KPK mencatat pada periode Januari-Mei 2022 telah mengumpulkan "asset recovery" sejumlah Rp179,390 miliar.

Baca Juga: Persebaya Banjir Dukungan, Ini Daftar Skuad dan Jadwal Pertandingan di Grup Neraka Piala Presiden 2022

"Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar atau meningkat sebesar 157 persen. Dengan begitu, 'asset recovery' KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasang plang penyitaan dilahan tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Atas Nama Putranya

KPK memasang plang itu, untuk menyita aset milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Aset yang disita berupa lahan tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penyitaan itu dilakukan oleh KPK, pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini masih tahap penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan ASN Pemkot Surabaya Diungkap, Anggota DPRD: Gaji Tinggi kok Jadi Calo

Dilokasi penyitaan itu, KPK memasang papan kecil di lahan tersebut.

"Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), tanah yang disita KPK itu memiliki luas sekitar 800 meter persegi.

Lahan tersebut dulunya merupakan pekarangan, namun saat sudah menjadi lahan pertanian kosong.

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Selidiki Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Diduga Disembunyikan Pakai Nama Lain

"Saya ikut mendampingi rombongan KPK ke lokasi, sesuai permintaan pihak KPK,"jelas Puja.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat keduanya sebagai tersangka.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah