MENGEJUTKAN! Bos Ciputra World Surabaya Serahkan Aset Rp28,8 Miliar ke Wali Kota Eri Cahyadi, Ini Masalahnya

- 28 Maret 2022, 18:40 WIB
Serah terima aset jalan Mayjen Sungkono Surabaya yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dan PT. Win Win Realty Centre di Kantor Kejari Surabaya, Senin 28 Maret 2022
Serah terima aset jalan Mayjen Sungkono Surabaya yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dan PT. Win Win Realty Centre di Kantor Kejari Surabaya, Senin 28 Maret 2022 /

ZONA SURABAYA RAYA- Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre (Ciputra World Surabaya) Sutoto Jacobus menyerahkan aset senilai Rp28,8 miliar ke Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi.

Aset yang diserahkan melalui Wali Kota Eri Cahyadi itu berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Ini menjadi upaya Wali Kota Eri Cahyadi dalam penyelamatan aset-aset Pemkot Surabaya, yang sebelumnya terjadi sengketa. Upaya ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Serah terima aset itu sendiri disaksikan langsung Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo dan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Warga Bingung Urus e-KTP, Wali Kota Eri Cahyadi Kerahkan Ratusan Mahasiswa ke Kelurahan se Surabaya

“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati.

Dari perhitungan pihaknya, aset di Jalan Mayjend Sungkono yang diserahkan itu senilai Rp. 28.841.452.500.

Ira Tursilowati mengatakanEri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x