KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Atas Nama Putranya

- 7 Juni 2022, 17:17 WIB
Lahan yang disita oleh KPK milik Hasan Aminuddin di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
Lahan yang disita oleh KPK milik Hasan Aminuddin di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasang plang penyitaan dilahan tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

KPK memasang plang itu, untuk menyita aset milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Aset yang disita berupa lahan tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penyitaan itu dilakukan oleh KPK, pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan ASN Pemkot Surabaya Diungkap, Anggota DPRD: Gaji Tinggi kok Jadi Calo

Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini masih tahap penyidikan.

Dilokasi penyitaan itu, KPK memasang papan kecil di lahan tersebut.

"Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), tanah yang disita KPK itu memiliki luas sekitar 800 meter persegi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x