Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Terima Rp9 Miliar, dan Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

- 21 April 2022, 10:34 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz.
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

ZONA SURABAYA RAYA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option via platform Binomo karena terima aliran dana Rp9miliar dan simpan aset kripto Rp35 miliar.

Dalam perkara ini, Nathania diduga menerima aliran dana serta aset berwujud bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak, Indra Kenz.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Bareskrim: Terima Aliran Uang Binomo Rp10,4 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, aliran uang yang di terima Nathania Kesuma mencapai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," beber Whisnu Hermawan, Kamis, 21 April 2022.

Di samping itu, Indra Kenz pun membeli satu unit rumah di Kota Medan atas nama Nathania Kesuma.

Sang adik pun membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax dengan tujuan untuk menyimpan aset.

Baca Juga: Giliran Robot Trading Prime 369 Dilaporkan Polisi, Nasabah di Surabaya Dirugikan Rp51,8 Miliar

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x