KPK Sita 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Berikut Daftar Lokasinya

- 9 Juni 2022, 16:05 WIB
 Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

"Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), tanah yang disita KPK itu memiliki luas sekitar 800 meter persegi.

Lahan tersebut dulunya merupakan pekarangan, namun saat sudah menjadi lahan pertanian kosong.

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Selidiki Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Diduga Disembunyikan Pakai Nama Lain

"Saya ikut mendampingi rombongan KPK ke lokasi, sesuai permintaan pihak KPK,"jelas Puja.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat keduanya sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah