KPK Sita 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Berikut Daftar Lokasinya

- 9 Juni 2022, 16:05 WIB
 Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Tanah di daerah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang disita KPK. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

Baca Juga: Persebaya Banjir Dukungan, Ini Daftar Skuad dan Jadwal Pertandingan di Grup Neraka Piala Presiden 2022

"Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar atau meningkat sebesar 157 persen. Dengan begitu, 'asset recovery' KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasang plang penyitaan dilahan tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Atas Nama Putranya

KPK memasang plang itu, untuk menyita aset milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Aset yang disita berupa lahan tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penyitaan itu dilakukan oleh KPK, pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini masih tahap penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan ASN Pemkot Surabaya Diungkap, Anggota DPRD: Gaji Tinggi kok Jadi Calo

Dilokasi penyitaan itu, KPK memasang papan kecil di lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah