Baca Juga: Ratusan Ibu Nyai dan Perempuan NU Kab Probolinggo, Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Penyitaan ini, dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan pelang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antara, Kamis, 9 Juni 2022
Baca Juga: Oknum Notaris Surabaya dan Istri Sekongkol Palsukan Surat Terkait Tanah Senilai Rp16 Miliar
Menurutnya, tujuan pemasangan plang sita tersebut untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi 'asset recovery' dapat terwujud," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.
KPK mencatat pada periode Januari-Mei 2022 telah mengumpulkan "asset recovery" sejumlah Rp179,390 miliar.