Polres Probolinggo Akan Ungkap Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Legislatif

- 14 Maret 2022, 18:00 WIB
Tampak dari depan Mapolres Probolinggo/Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah
Tampak dari depan Mapolres Probolinggo/Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resor Probolinggo, akan mengungkap tersangka baru dalam kasus ijazah palsu, yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, non aktif, Abdul Qadir.

Namun demikian, polisi akan segera melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, gelar perkara tersebut masih belum ditentukan, kapan dilakukannya.

Namun, kepolisian sendiri sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal gelar perkara itu.

"Sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jadwal gelar perkara," jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Ridho mengaku, kalau nantinya sudah dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan, maka akan ditemukan titik kesimpulannya. Apakah ada tersangka lain atau tidak ada tersangka lain, dalam kasus Ijazah Palsu itu.

Selain itu masih kata Ridho, berdasarkan keterangan dari anggotanya yang menangani kasus itu, Abdul Kadir pernah menyebutkan salah satu nama, sebagai perantara pembuat ijazahnya. Pengakuan itu, pada saat dalam persidangan di pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Pada saat pemeriksaan, di BAP nya itu tidak ada pengakuan itu," terangnya.

Saat ini, kepolisian menyiapkan penyidik baru untuk menangani kasus itu hingga tuntas. Hanya saja, Ridho tidak membeberkan tentang siapa nama dari penyidik lama dan penyidik baru yang menangani kasus itu.

Termasuk Ia juga enggan membeberkan nama orang yang dimaksud Abdul Kadir tersebut. Namun guna membuktikan keseriusannya dalam menangani perkara ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

Jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,"tegasnya.

Baca Juga: Pembuatan Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Terbongkar, Ternyata Pelakunya Kakek-kakek

Perlu diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Probolinggo. Sehingga, Abdul Kadir terpilih dan dilantik bersama 50 orange anggota DPRD Kabupaten Probolinggo lainnya.

Abdul Kadir yang berangkat dari daerah pemilihan, Kraksaan, Besuk dan Gading ini, hanya menjabat 1 tahun di legislatif. Sehingga, kelicikan Abdul Kadir tercium oleh H Samsul Arif Alfatoni yang tak lain, merupakan suara terbanyak nomor dua di partainya didapil tersebut.

Proses panjangpun dilakukan dan akhirnya pada Jum'at 4 Oktober 2019, Abdul Kadir ditahan dengan status tersangka. Kemudian Kadir disidangkan, Kamis 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, Abdul Kadir divonis 1 tahun 4 bulan dan denda 30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain menjerat Abdul Kadir, ternyata kasus tersebut menjerat Markus yang tak lain merupakan pembuat ijazahnya.

Markus yang merupakan ASN di Pemkab Probolinggo inipun dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp 50 juta. Namun keduanya, saat ini sudah bebas dari masa tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan itu.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah