Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022, Lebih Cepat dari Rencana Awal

- 5 Maret 2022, 09:31 WIB
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) /PEXELS/Matthew Turner

Keputusan percepatan uji coba tanpa karantina tersebut setelah Gubernur Koster mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya pemulihan pariwisata Bali yang terpuruk selama dua tahun ini.

Atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemprov Bali, Gubernur Koster menyatakan komitmen dari pihaknya untuk melakukan percepatan vaksinasi booster minimum mencapai 30 persen, serta meningkatkan kapasitas tes swab PCR.

Koster juga memastikan tersedianya hotel untuk isolasi, serta memperketat hotel dan destinasi wisata dalam penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Adapun syarat PPLN tanpa karantina antara lain sudah vaksinasi lengkap beserta booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 5 Maret 2022, Horoskop: Aquarius, Virgo, Pisces Condong Ungkap Perasaan Sensitif

Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. Jika hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke destinasi wisata di Bali.

Namun jika hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

"Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," tegas Koster.

Pada hari ketiga PPLN wajib mengikuti tes Swab PCR lagi. Jika hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca Juga: Jungkook BTS Lulus dari Universitas Global Cyber dan Dapatkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah