Keputusan percepatan uji coba tanpa karantina tersebut setelah Gubernur Koster mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya pemulihan pariwisata Bali yang terpuruk selama dua tahun ini.
Atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemprov Bali, Gubernur Koster menyatakan komitmen dari pihaknya untuk melakukan percepatan vaksinasi booster minimum mencapai 30 persen, serta meningkatkan kapasitas tes swab PCR.
Koster juga memastikan tersedianya hotel untuk isolasi, serta memperketat hotel dan destinasi wisata dalam penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Adapun syarat PPLN tanpa karantina antara lain sudah vaksinasi lengkap beserta booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. Jika hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke destinasi wisata di Bali.
Namun jika hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
"Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," tegas Koster.
Pada hari ketiga PPLN wajib mengikuti tes Swab PCR lagi. Jika hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Baca Juga: Jungkook BTS Lulus dari Universitas Global Cyber dan Dapatkan Hal Ini