Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022, Lebih Cepat dari Rencana Awal

- 5 Maret 2022, 09:31 WIB
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) /PEXELS/Matthew Turner

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mulai memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemberlakuan uji coba PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 tersebut dipercepat dari rencana awal 14 Maret 2022.

Keputusan tersebut setelah melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 4 Maret 2022.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari Antara.

Baca Juga: Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Djuanda Siap Menerima Kedatangan PPLN

Dalam rakor yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB itu, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN.

Pemberlakuan layanan VOA bagi PPLN, khusus untuk pendatang dari 23 negara, antara lain Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Negara lainnya adalah Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Dalam berita sebelumnya disebutkan Pemerintah membuka wacana uji coba pemberlakuan aturan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Baca Juga: Apa itu Hipotermia? Simak Gejala, Cara Mengatasi, dan Pencegahannya

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x